Polisi Tembak Polisi
Sosok Bharada Sadam Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Bharada Sadam mantan ajudan Ferdy Sambo, ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir jalani sidang.
Sadam merupakan sopir dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ia menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.
Lantas, siapa Bharada Sadam?
Baca juga: Data Pribadinya Dibocorkan Hacker Bjorka, Mahfud MD: Saya Tak Ambil Pusing dan Tak Ingin Tahu
Bharada Sadam merupakan ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai sopir.
Ia turut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka Ricky, Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Bharada Sadam digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk agenda sidang etik terkait kematian Brigadir J hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul.
Baca juga: Tampil Necis Berdasi saat Berjualan Bakso, Pak Sugyo alias Baron Sempat Diduga Intel oleh Warga
"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," lanjut dia.
Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.
Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.
Baca juga: Shireen Sungkar Pernah Cuci Piring di Rumah Maia Estianty Dibayar Mahal, Demi Bantu Teman Bayar SPP
Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.
"Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," sambungnya.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang.
Kendati demikian, Dedi belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bharada Sadam, tetapi dipastikan bukan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Baca juga: Rayakan Ultah saat Rapat Paripurna,Puan Maharani Dilaporkan ke MKD DPR RI Dianggap Langgar Kode Etik
"Sidang kode etik profesi (Bharada Sadam) kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (*)
(Tribun Jateng)