Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades dan Mantan Dirut 2020

Kades Berjo dan Mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020 ditetapkan tersangka korupsi dana BUMDes setempat. Mereka belum ditahan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan dua orang tersangka dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," ungkap Gilang saat ditemui wartawan dalam rilisnya, Kamis (15/9/2022).

Gilang mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.

Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso?, Kejari Karanganyar : Nama Sudah Dikantongi

Belum Ditahan

Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.

Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.

"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).

Gilang mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya akan memanggil para saksi dan tersangka.

Dia menuturkan, pemanggilan saksi dan tersangka tersebut dilakukan Selasa (20/9/2022).

"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020," ungkap Gilang.

Dia menuturkan, dari penetapan dua tersangka, pihaknya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.

Dia menuturkan, penetapan dua orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved