Berita Boyolali Terbaru

Bawaslu Boyolali Butuh Pengawas Pemilu di 22 Kecamatan, Tertarik? Simak Syarat-syaratnya

Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Kini, Bawaslu Boyolali membutuhkan pengawas pemilu di 22 kecamatan. Tertarikkah Tribunners?

ISTIMEWA
Ilustrasi Panwaslu 

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca juga: Nasib Pilu Maryadi, Dihantam Toyota Calya saat Tarik Gerobak di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali

Baca juga: Ada yang Usul Ngemplak Gabung Solo, Ketua DPRD Boyolali : Ikhlas-ikhlas Saja, Tapi Itu Tidak Mudah

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Kelengkapan Persyaratan

1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Boyolali

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved