Polisi Tembak Polisi
Buka Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR, Putri Candrawathi Dinilai Melawan Hukum
Pakar meminta penyidik Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J pada dua hari setelah ia meninggal
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminjam nama ajudannya Bripka Ricki Rizal alias Bripka RR dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka rekening di bank.
Rekening bank sengaja dibuka atas nama Bripka RR dan Brigadir J untuk mendukung tugas keduanya menjadi ajudan keluarga Ferdy Sambo.
Pembukaan rekening atas nama Bripka RR digunakan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Kemudian, pembukaan rekening atas nama Brigadir J dalam rangka mendukung keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
Baca juga: Pengacara Kamaruddin Masih Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsih menanggapi soal perbuatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Yenti menilai perbuatan Putri Candrawathi tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum.
Untuk itu Yenti meminta penyidik Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J pada dua hari setelah ia meninggal, atau pada 8-10 Juli 2022.
Yenti juga meminta agar Polri bisa menyelidiki dari mana sumber uang yang masuk ke dalam rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR itu.
Baca juga: Polwan Dilaporkan ke Propam karena Selingkuh dengan 2 Polisi, Laporkan Balik Sang Suami karena KDRT
"Membuka rekening atas nama orang lain untuk keperluannya adalah melawan hukum,"
"Justru yang harus dicermati dari siapa uang yang masuk.,"
"Masalah untuk keperluan rumah tangga ya itu nanti kita lihat," kata Yendi dilansir Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Humas PPATK Natsir Kongah, hasil analisis PPATK tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
Selanjutnya tinggal pentidik menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Dijaga Ketat, Dikhawatirkan Ada Kericuhan
"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik."
"Penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," terang Natsir.
Lebih lanjut Natsir menyebut jika data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J itu memiliki peluang untuk jadi bukti dugaan tindak pidana.
Namun hal itu tergantung pada keputusan penyidik dalam menangani perkara ini.
"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir. (*)
Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Cek Dulu Namamu Masuk Daftar Calon Penerima atau Tidak
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)