Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Dijaga Ketat, Dikhawatirkan Ada Kericuhan
Adanya pengamanan yang diperketat di pengadilan tidak serta merta publik dilarang mengawasi dan menyaksikan sidang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Yudisial (KY) meminta pengamanan saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua harus diperketat.
Pasalnya, semua mata tertuju pada kasus tersebut dan mengikuti perkembangan demi perkembangan bahkan hingga persidangan.
"Salah satunya (memperketat keamanan di pengadilan) aspek yang perlu diperhatikan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting saat berbincang dengan Tribun melalui pesan whatsapp, Kamis(15/9/2022).
Baca juga: Raja Charles III Dianggap Kurang Bisa Menjaga Emosi, Pernah Kesal Gara-gara Tinta Pena
Meski demikian lanjut Miko, adanya pengamanan yang diperketat di pengadilan tidak serta merta publik dilarang mengawasi dan menyaksikan sidang.
"Kata kuncinya proporsionalitas, yaitu menjaga keamanan persidangan, sembari juga menjamin hak publik untuk berpartisipasi, sekaligus juga menjaga kemerdekaan hakim," kata Miko.
Miko pun memberikan pesan agar semua pihak tetap menahan diri mengingat potensi ricuh saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan salah satu tersangkanya adalah Ferdy Sambo.
Ia mengingatkan publik agar mempercayakan sepenuhnya jalannya persidangan kepada majelis hakim yang memimpin.
"Semua pihak baiknya menahan diri dan mempercayakan pada proses peradilan,"
"Perlu dukungan untuk kemerdekaan hakim. Jika hakim independen, maka putusan yang dihasilkan juga akan mencerminkan keadilan," ujar Miko.
Baca juga: Cerita Dramatis Petugas Damkar Selamatkan WNA KorSel di Jakarta yang Nyaris Lompat dari Apartemen
Lebih jauh Miko juga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi proses persidangan kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua dari awal mula sidang hingga ada putusan dari majelis hakim nanti.
"KY telah dan akan memonitoring perkembangan perkara ini. Kepentingan KY adalah ketika perkara ini nantinya diperiksa di muka persidangan, hakim dapat memeriksa dan memutus dalam koridor kemerdekaannya," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah KY sudah melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait majelis hakim yang memimpin persidangan, Miko mengaku hal itu belum dilakukan.
Hanya saja kata dia KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung selalu bekerjasama secara intensif dan konstruktif.
"Belum ada pembicaraan sejauh itu. Namun, selama ini kerjasama dengan MA sudah berjalan dengan erat dan konstruktif," ujar Miko.
Baca juga: TKW Arab Saudi Hilang Kontak dengan Keluarga Selama 13 Tahun, Kini Bisa Berkomunikasi Berkat TikTok
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku pihaknya masih menunggu berkas perkara lima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan ke pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Brigadir-J-dan-Bripka-RR.jpg)