Otomotif
Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Contoh Perhitungannya
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga nilai objek pajak.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara perhitungan pajak progesif.
Untuk diketahui, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Baca juga: Kota Surakarta Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP, Ini Sederet Manfaatnya
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.
Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama 2 persen
- Kendaraan kedua 2,5 persen
- Kendaraan ketiga 3 persen
- Kendaraan keempat 3,5 persen
- Kendaraan kelima 4 persen
- Kendaraan keenam 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh 5 persen
- Kendaraan kedelapan 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan 6 persen
- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
- Kendaraan kesebelas 7 persen
- Kendaraan keduabelas 7,5 persen
- Kendaraan ketigabelas 8 persen
- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
- Kendaraan Kelimabelas 9 persen
- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.
Baca juga: Bisa Beli Motor Baru Tak Mampu Bayar Pajaknya: 300 Ribu Kendaraan di Karanganyar Nunggak Pajak
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).