Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Polwan Dilaporkan ke Propam karena Selingkuh dengan 2 Polisi, Laporkan Balik Sang Suami karena KDRT

Ipda NP kemudian melaporkan balik suaminya dengan tuduhan kekerasa dalam rumah tangga atau KDRT.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribun Palu
Ilustrasi polisi wanita, alias polwan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang perwira polwan berinisial Ipda NP dilaporkan suaminya sendiri karena ketahuan selingkuh dengan dua polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Sang suami, Bripka SA, melaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.

Ipda NP kemudian melaporkan balik suaminya dengan tuduhan kekerasa dalam rumah tangga atau KDRT.

Dari informasi yang dikumpulkan, Ipda NP diduga berselingkuh dengan Ipda KR terlebih dahulu.

Cinta terlarang itu terjalin pada 2018 saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Masih Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi

Bripka SA yang mengetahui dugaan perselingkuhan itu marah dan menganiaya istrinya.

Ipda NP lebih dulu melaporkan suaminya ke Propam atas tuduhan KDRT.

Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA kemudian mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.

Sedangkan sang istri Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.

Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Dijaga Ketat, Dikhawatirkan Ada Kericuhan

Seiring berjalan waktu, Ipda NP diduga kembali mengulangi kesalahannya.

Di tempat tugas yang baru di SPN Passo, ia diduga kembali terlibat kasus perselingkuhan dengan bawahannya yang juga bertugas di SPN Passo, Bripka FT.

Setelah kasus itu terkuak, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya.

Sang suami yang tidak terima dengan kasus dugaan perselingkuhan sang istri yang kembali terulang kemudian melaporkan kasus itu ke Propam.

Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Mohamad Syarifudin mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan perselingkuhan anggota polwan yang bertugas di Polres Tual yakni Ipda NP itu.

Baca juga: Momen Haru TKW Akhirnya Ditemukan Setelah 13 Tahun Hilang Kontak di Arab Saudi, Bertemu Lewat Tiktok

"Penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tersebut," ujar Syarifudin Kepada TribunAmbon, Kamis (15/9/2022).

Kedua pelapor sekaligus terlapor itupun belum ada yang diperiksa.

Syaridudin memilih untuk menyelidiki terlebih dahulu.

Ia juga berjanji akan mengungkap kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT itu ke publik jika penyelidikan rampung.

“Belum (diperiksa) masih dalam lidik, mohon waktunya,” katanya.

"Keduanya saling lapor makanya kita masih proses lidik kalau sudah nanti saya sampaikan lagi melalui Humas Polda Maluku," pungkasnya. (*)

(Tribun Ambon)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved