Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Sudah Mulai Wajib Lapor 2 Kali
Terbaru, Putri Candrawathi ternyata sudah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai kini masih belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Putri Candrawathi ternyata sudah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
Wajib lapor itu dilakukan Putri Candrawathi, setelah yang bersangkutan tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Buka Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR, Putri Candrawathi Dinilai Melawan Hukum
Fakta itu disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Kata Arman Hanis, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Arman juga menjelaskan, kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.
Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca juga: Deolipa Minta Kabareskrim Dicopot Karena Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Agung menyatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Pengacara Bripka RR Cerita soal Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Cuma Akting
Ia melanjutkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Antara lain, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
(*)