Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Soal Permohonan Banding Ditolak Polri: Kami Pelajari Dulu Pertimbangannya Apa

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ia Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Suami Kabur Tak Mau Tanggung Jawab, Ibu 6 Anak Banting Tulang Sendiri, Berharap BLT dari Pemerintah

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ist)
KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ist) 

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Diketahui sebelumnya, setelah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding dan sidang komisi bandingnya digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Amanda Khairunnisa Adik Cantik Maudy Ayunda Resmi Menikah, Intip Foto-foto Pernikahannya

Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengaku belum mendapatan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Ada Napi Korupsi Dapat Remisi karena Lakukan Donor Darah dan Pandai Membatik, KPK Sebut Tidak Logis

Arman mengatakan, ia akan mempelajari lebih dahulu putusan banding tersebut.

Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). | Kini Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait permohonan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Polri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). | Kini Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait permohonan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Polri. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra A-A+)

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman. (*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved