Polisi Tembak Polisi

Polri Diminta Segera Keluarkan SK Pemecatan Ferdy Sambo, Agar Tak Muncul Asumsi Menunda-Nunda

Menurutnya, ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam bertindak

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan, setelah permohonan banding yang diajukan Sambo ditolak.

"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final,"

"Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)-nya," kata Bambang kepada Tribunnews, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam bertindak, khususnya kepada anggota yang bermasalah.

Menurutnya, jika SK itu tidak dikeluarkan secepatnya, artinya hingga kini Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian nonaktif.

Baca juga: Jelang Menikah, Erina Gudono Tanggapi Guyonan Kaesang Pangarep yang Ingin Nyalon Wali Kota Solo

"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat,"

"Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri, artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun nonaktif.

Bambang menilai, dengan adanya keputusan yang cepat dan tepat soal nasib Ferdy Sambo, tidak akan ada asumsi-asumsi soal ketegasan dari Polri.

"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu?"

"Semakin cepat akan lebih baik, agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," paparnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Pernah Kunjungi Keluarga Brigadir J Pakai Private Jet, Polri Diminta Usut

Takkan Gelar Seremonial Pemecatan

Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."

Baca juga: Heboh Adam Levine Selingkuh dengan Sumner Sroh, Sang Istri Behati Prinsloo Sedang Hamil Anak Ketiga

"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved