Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Lukas Enembe

Temuan PPATK : Lukas Enembe Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Pengacara Ungkap Sumber Kekayaan

Kuasa Hukum Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin merasa aneh uang miliaran itu disorot PPATK. Ia menyebut sumber kekayaan Gubernur Papua.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Hand Over Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kuasa Hukum Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin merasa aneh uang miliaran itu disorot PPATK.

Sebab, klaim dia, Lukas Enembe adalah orang kaya yang memiliki banyak usaha.

Baca juga: Berfoto di Stadion Lukas Enembe Papua, Gaya Sri Mulyani Bak Cover Album The Beatles Abbey Road

"Dia (Lukas Enembe) kan orang kaya. Dia punya sumber daya alam, dia punya usaha emas, kamu mau curiga? Curiga apa?" kata Renwarin kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Dirinya pun menjelaskan, Lukas Enembe berasal dari 20 tahun menjadi pejabat di Papua.

Ia  mengatakan Lukas Enembe menjabat di daerah dengan sumber daya emas paling banyak.

"Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak, di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari cari kesalahan orang?" kata Renwarin.

Renwarin heran soal jumlah sangkaan suap yang semula Rp1 miliar kini meningkat.

Baca juga: 6 Oknum Anggota TNI Diduga Mutilasi Empat Orang di Papua, Panglima TNI Perintahkan Usut Tuntas

Menurutnya, nilai tersebut merupakan uang pribadi Lukas Enembe.

Renwarin juga terheran-heran atas proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp1 miliar. Katanya gratifikasi. Itu kan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung dikembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," katanya.

Penjelasan PPATK

Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu.

Baca juga: Senyum Merekah Dapiel Bayage Sabet Emas High Jump ASEAN Para Games: Ini Untuk Keluarga Saya di Papua

Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ivan juga mengatakan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.

PPATK pun menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.

Baca juga: Terjadi Serangan KKB Papua di Distrik Nduga Sabtu 16 Juli 2022, 9 Orang Tewas

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.

Lembaga tersebut sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan.

Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan [PJK], ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: Pesawat Susi Air PK BVM Kecelakaan di Papua, Susi Pudjiastuti Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

KPK sendiri sebelumnya sudah membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Ia mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved