Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Siap-siap, Petugas Sensus di Karanganyar Akan Datangi Rumah Mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022

Program dari BPS ini akan menyambangi ratusan ribu orang dengan sasaran yang berada di rumah, gelandangan hingga narapidana.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Kepala BPS Karanganyar, Dewi Tri Rahayu saat sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada lurah/kades se- Kabupaten Karanganyar di Taman Sari Hotel, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Rabu (21/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Registrasi sosial ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Karanganyar bakal dimulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Program dari Badan Pusat Statistik (BPS) ini akan menyambangi ratusan ribu orang dengan sasaran yang berada di rumah, gelandangan hingga narapidana.

Kepala BPS Karanganyar, Dewi Tri Rahayu mengatakan ada sebanyak 1.522 petugas sensus bakal menyambangi 306 ribu warga.

"Metodenya dengan wawancara, sedangkan datanya dicatat di dokumen kertas serta ditulis," ucap Dewi kepada TribunSolo.com, Rabu (21/9/2022).

Dewi mengaatakan ribuan petugas sensus yang sudah direkrut akan mengambil data sasaran di 178 desa/kelurahan di 17 kecamatan.

Seluruh warga bakal diambil datanya tanpa kecuali, termasuk tunawisma hingga narapidana.

"Pendataan rumah tangga biasanya yang didata itu yang memiliki rumah," aku dia.

"Tapi ada penduduk yang tidak memiliki rumah juga atau bersifat nomaden dan ini akan jadi target pencatatan regsosek," ucap Dewi.

Dia mengatakan pelaksanaan pencatatan kepada tunawisma akan dilakukan berbeda dengan masyarakat pada umumnya.

Baca juga: Kasihan, Nenek di Wonogiri Kena Tipu Petugas Sensus Gadungan, Susah Payah Kumpulkan Tabungan Amblas

Lanjut, kata dia mengatakan dalam pencatatan tunawisma tersebut akan dilakukan pada malam hari untuk mempermudah kegiatan pendataan.

"Tunawisma juga memiliki hak untuk mendapatkan beragam program bantuan pemerintah juga jadi melalui pencatatan ini dapat mempermudah menakar kondisi mereka," ungkap Dewi.

Lanjut, kata dia, bagi warga yang dicabut haknya karena berkasus hukum, BPS tetap melakukan regsosek.

Hanya saja bagi mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan dan sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap.

Lalu, bagi yang sudah menjalani vonis di lapas minimal satu tahun, materi pertanyaan regsosek setebal empat halaman yang akan disampaikan secara tanya jawab petugas sensus dengan sasaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved