Berita Nasional
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK Mengizinkan Namun Beri Syarat Ini
Sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke Singapura, pada Senin (26/9/2022).
Namun dengan syarat, Lukas Enembe harus datang dulu ke Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Baca juga: Kronologi Guru Besar FK UGM Terseret Ombak di Pantai Gunungkidul, Wafat saat Dilarikan ke Puskesmas
"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Kata Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka.
Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu 24 September 2022: Kasus Positif Tambah 1.724, Sembuh 2.040
Akan tetapi, Ali menggarisbawahi, sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan,"
"Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta."
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," papar Ali.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Perlindungan Tapi Tolak Beri Keterangan, LPSK: Ibu PC Pemohon Paling Unik
Andai kata Lukas Enembe enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, kata Ali, haruslah menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.
Sebab, dalam proses penyidikan yang KPK lakukan terhadap kasus Lukas Enembe, kata Ali, pihaknya memastikan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.
"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan, tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, supaya kami dapat analisis lebih lanjut," paparnya.
Baca juga: Cerita Tasya Kamila Sempat Didiagnosa Sulit Punya Anak saat Suami Idap Kanker, Kini Hamil Anak Ke-2
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkana kliennya berobat ke luar negeri.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur."
"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri, dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,"
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara, bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Stefanus memastikan kliennya tidak bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan depan.
"Melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan, bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir Hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif,"
Baca juga: Kaesang Pangarep Foto bareng Panembahan Al Saud, Kahiyang: Mau Kawin Jadi Latihan Gendong Anak
"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu, karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun."
"Meminta kebijaksaaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan, agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," paparnya. (*)
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)