Berita Karanganyar Terbaru
Ada yang Takut Ketemu Polisi saat di Jalan karena Merasa Melanggar : Tetap Sabar dan Patuh Peraturan
Sosialisasi kepada masyarakat, di antaranya tidak menggunakan knalpot brong terus dilakukan di Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Anda deg-degan bahkan takut saat melihat polisi di jalanan?
Pastinya sebagaian orang berkendara di jalanan merasakan hal itu, di antaranya karena takut di tilang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Ipda Marindra mengatakan, pihaknya terus sosialisasi kepada masyarakat, di antaranya tidak menggunakan knalpot brong.
"Kalau takut jika melihat polisi dan merasa melanggar, tetap sabar dan mematuhi peraturan yang ada," ungkap dia saat razia di Polsek Tawangmangu, Minggu (25/9/2022).
Dalam operasi itu, pihanya menindak pelanggaran kasat mata, terutama knalpot brong hingga mereka yang tak memiliki kelengkapan berkendara.
"Kami amankan 32 STNK, 4 SIM dan 5 sepeda motor berknalpot brong disita," terang dia.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, operasi yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar digelar di Polsek Tawangmangu.
Terlihat sejumlah petugas tengah berjaga di pinggir jalan Solo-Tawangmangu.
Nampak mereka tengah berjaga mulai dari simpang tiga Telkom Indonesia sampai depan Polsek Tawangmangu.
Mereka terlihat sedang mengarahkan para pengendaraan untuk memasuki jalan kampung di sebelah Polsek Tawangmangu.
Sebagian besar pengendaraan ada terlihat pasrah mengikuti arahan dari petugas polisi.
Ada juga beberapa pengendara motor yang nekat menerobos pak polisi yang sedang mengatur jalan tersebut.
Terlihat mereka mengantre dengan pengendaraan motor lainnya yang sudah berada di depannya.
Nampak ada yang mencoba kabur saat mengantre untuk diperiksa.
Beberapa pengendara motor ada yang tidak bisa menunjukan kelengkapan berkendarapun diberikan surat tilang.
Baca juga: Potret Ratusan Motor Disita di Klaten, Tertangkap Pakai Knalpot Brong: Ada Klx hingga Yamaha R15
Baca juga: Pemuda Arogan Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi, Aniaya Tetangga Gegara Ditegur Pakai Knalpot Brong
Sementara itu, bagi yang menggunakan knalpot brong, selain diberikan surat tilang, motornya akan disita petugas sampai pemilik membawa knalpot yang resmi.
Ratusan Kendaraan Diamankan
Ratusan kendaraan diamankan Satlantas Polres Klaten saat razia yang dilakukan di wilayah Klaten, hingga bulan Agustus kemarin.
Pelanggar knalpot brong tersebut didominasi kaum Milenial.
Pantauan TribunSolo.com di lapangan, ada berbagai jenis dan merek motor seperti Kawasaki Klx hingga Yamaha R15.
"Kira-kira ada 200 hingga 300 knalpot brong yang sudah kita amankan di kapolres Klaten," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto, Rabu (7/8/2022).
"Namun sebagian yang sudah dilengkapi dengan knalpot standar termasuk surat-suratnya lengkap sudah dibawa pulang dan saat ini hanya tinggal beberapa sepeda motor saja yang masih berada di Polres Klaten," tambahnya.
Dijelaskan Sugiyanto, jika seluruh pelanggar diberikan tilang.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengganti terlebih dahulu sebelum dapat mengambil kendaraan yang saat ini tengah disita pihak Satlantas Polres Klaten.
"Semua karena knalpot tidak standar mengganggu kamtibnas, kita lakukan penegakan hukum berupa tilang," tegasnya.
"Jika ingin mengambil kendaraan tersebut harus dilakukan penggantian terlebih dahulu di Mapolres Klaten," jelasnya.
Baca juga: Pemuda Arogan Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi, Aniaya Tetangga Gegara Ditegur Pakai Knalpot Brong
Ratusan kendaraan tersebut terbagi di dua lokasi berbeda lantaran saat dilakukan penindakan jumlahnya begitu banyak.
Dua lokasi tersebut berada di Mapolres Klaten dan Kantor Unit Laka Lantas Polres Klaten.
"Penertiban yang kita lakukan di beberapa lokasi antaranya, Wonosari, Prambanan dan di beberapa kegiatan masyarakat yang kemarin banyak event di acara 17-an," ungkapnya.
Meski begitu, ada tren penurunan terkait pelanggaran lalu lintas khususnya knalpot brong.
"Untuk di Kabupaten sendiri knalpot brong sudah mengalami tren penurunan setelah kita lakukan beberapa kali operasi atau pemindahan terlebih kemarin waktu event di Juwiring tidak kita temukan adanya knalpot brong," tambahnya.
Sementara itu, para pelanggar knalpot brong sendiri tercatat masih di dominasi oleh kaum Milenial.
"Untuk usia pelanggar sendiri masih didominasi usia muda yakni 17 hingga 25 tahun khususnya untuk pelanggaran knalpot brong," terangnya
Meski begitu, Sugiyanto selaku Kasat Lantas Polres Klaten menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan knalpot standar dan jangan menggunakan kembali knalpot brong.
"Patroli akan tetap terus dilakukan secara rutin ditambah dengan ETLE Mobile Go Sigap, jadi para pelanggar kita capture menggunakan handphone dengan aplikasi khusus yakni go sigap dan nanti hasilnya akan kita cetak dan kita kirim ke pelanggar," pungkasnya.
Go-Sigap adalah layanan terbaru tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera HP.
Tilang elektronik G0-Sigap ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Klaten saja namun juga berlaku di wilayah hukum Jawa Tengah.
Seperti diketahui ETLE Mobile Go Sigap milik Satlantas Polri dapat menindak pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm, spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan. (*)