Viral
Solusi Jika BSU Rp 600.000 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah, Segera Lakukan Ini
Beberapa dari Anda mungkin mengalami gagal tersalurkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja dengan nilai Rp 600.000 per penerima.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin mengalami gagal tersalurkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja dengan nilai Rp 600.000 per penerima karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.
Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Minggu (25/9/2022), berikut adalah penjelasannya.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan untuk 1.358.036 Orang Pekerja
Apabila notifikasi Rekanaker telah menampilkan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" namun tidak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening Rekanaker sudah tidak aktif lagi atau tidak valid, kamu dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Kemnaker: Pekerja/Buruh yang di-PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU, Simak Syaratnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya @kemnaker, menjelaskan bahwa, pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Pasutri Muda di Pekanbaru Asyik Karaoke, Tak Sadar Sang Anak yang Masih Balita Jatuh dari Lantai 3
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
2. Pekerja/buruh yang ter-PHk setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menaker No. 10 Tahun 2022
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dibagikan Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
1. Buka website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
- Lalu Klik 'daftar sekarang'
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun
3. Lakukan login
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Notifikasi
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Kompas.com/TribunNews)