Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Ekonomi dan Bisnis

Cara Pemilik Usaha Mikro dan Kecil Bisa Dapat Suntikan Modal dari Pemerintah : Terdaftar, Punya NIB

Pengelola Dokumen Perizinan Sigit DPMPTSP Solo, Setyadi memberikan kiat jitu agar UMK mendapatan suntikan modal.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana sosialisasi izin usaha mikro yang diadakan oleh DPMPTSP Solo di Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (26/9/2022). Bagi pemilik usaha, bimtek ini sangat berguna. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berbagai upaya dilakukan agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tumbuh dan berkembang.

Di antaranya membuka jalan agar UMK mendapatkan akses modal untuk mengembangkan usahanya.

Namun, mereka perlu mendaftarkan diri dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) agar bisa mengakses program tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Pengelola Dokumen Perizinan Sigit DPMPTSP Solo, Setyadi dalam sosialisasi izin usaha mikro yang diadakan di Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (26/9/2022).

Untuk mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat), misalnya NIB menjadi syarat wajib.

"KUR wajib NIB," jelasnya saat menjelaskan kepada pemilik usaha.

"Selain itu, beberapa bantuan yang diperuntukkan pelaku UMK dapat dicairkan jika mereka memiliki NIN. Siapa tahu nanti ada bantuan dari pemerintah," terangnya.

Pemerintah pun dapat menyusun kebijakan strategis mengenai pengembangan ekonomi dengan data yang valid dan akurat.

Baca juga: Saat Developer di Solo Raya Keluhkan Perizinan Bikin Perumahan Tersendat, Berbulan-Bulan Tak Keluar

Baca juga: Lowongan Pekerjaan Jadi Panwascam di Boyolali : Tinggal Sehari, 11 Kecamatan Masih Butuh Orang

Berbagai data yang dibutuhkan sudah terpusat sehingga berbagai program dapat menyasar secara efisien.

"Dari NIB datanya langsung ditarik ke pusat. Pelaku usaha mendaftar langsung ke pusat. Jadi pemerintah pusat mendapatkan rekap data pelaku usaha dan izinnya," terang dia.

"Tidak mencari lewat kelurahan kecamatan lagi," jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi agar lebih banyak pelaku usaha yang sadar untuk mendaftarkan usahanya.

"Kami sering mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan lewat OSS (Online Single Submission)," tuturnya

Sehingga selama ini tidak ada kendala berarti para pelaku UMK untuk mendapatkan NIB.

"Mikro mudah sekali, yang sulit kalau usahanya besar. Sejauh ini tak ada persoalan," aku dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved