Berita Sukoharjo Terbaru
Saat Developer di Solo Raya Keluhkan Perizinan Bikin Perumahan Tersendat, Berbulan-Bulan Tak Keluar
Developer Solo Raya berkeluh kesah gara-gara perizinan melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) yang tidak kunjung keluar.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Developer Solo Raya berkeluh kesah gara-gara perizinan melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) yang tidak kunjung keluar.
Ketua Paguyuban Developer Solo Raya, Oma Nuryanto, masalah itu karena sistem baru yang diterapkan sejak UU Cipta Kerja disahkan.
SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan berbagai perizinan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Sistem ini digunakan salah satunya untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Kendala perizinan SIMBG jadi momok kita semua. SIMBG sangat menghambat. Saya sendiri 6 bulan belum clear," terang dia saat Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (21/9/2022).
Ia mengaku diminta merevisi dokumen berkali-kali namun belum juga dinyatakan lengkap.
"Dinas terkait tidak ada aturan baku syaratnya apa," aku dia.
"Setelah revisi terus menerus," jelasnya.
Menurutnya, hal ini akan berdampak para perekonomian, sebab, dengan terhambatnya perijinan, perbankan juga tidak mau mengeluarkan dananya.
Pencairan dana hanya bisa dilakukan jika perijinan sudah dikantongi.
"Perbankan yang tidak bisa target. Tidak bisa akad karena IMB belum jadi. Pengembang subsidi harus mencantumkan IMB. Jika tidak ada tidak diproses," akunya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi mengingatkan para pengusaha properti untuk memperhatikan regulasi tata ruang dalam membangun perumahan.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 21 September 2022: Turun Rp 5.000 Jadi Rp 937.000 Per Gram
Baca juga: Harga Tanah di Perkantoran Terpadu Boyolali Turun : Awalnya Rp 4 Juta/Meter, Kini Hanya Rp 1,8/Meter
Ia juga meminta pihak dinas untuk mempertegas jika ada pengusaha yang melanggar,salah satunya mengenai penyediaan saluran air selebar 30 cm.
"Saluran air banyak yang menganggap enteng. Akhirnya membuat banjir. Harus 30 cm. Ukurannya kurang diperhatikan," kata dia.