Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

Nasib Pekerja yang Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Gigit Jari Tak Kebagian BSU Rp600 Ribu

Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi uang BSU Rp 600 ribu. Simak cara mengecek apakah Anda termasuk penerima atau bukan. 

TRIBUNSOLO.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjawab soal pertanyaan, apakah pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menaker Ida Fauziyah menyebut, pekerja tak ikut kepesertaan BPJSTK tidak bisa mendapat BSU pemerintah.

Oleh karenanya, Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

Baca juga: Solusi Jika BSU Rp 600.000 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah, Segera Lakukan Ini

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dikutip melalui siaran pers Kemenaker, Senin (26/9/2022).

Dirinya juga mengatakan, untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (TribunNews)

Kemudian, penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Syarat lainnya adalah memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Baca juga: Solusi Jika BSU Rp 600.000 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah, Segera Lakukan Ini

Adapun menurut Ida, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan untuk meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," jelasnya.

Target penerima BSU 2022 yakni sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8.804.969.750.000. 

Soal penyaluran subsidi gaji, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.

Dapat Tanda Lolos Verifikasi dari BPJS Belum Tentu BSU Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Hingga saat ini, BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah mulai disalurkan ke rekening jutaan pekerja. 

Tetapi faktanya, banyak calon penerima BSU yang belum menerima bantuan tersebut.

Adapun pengecekan status BSU sendiri bisa dilakukan melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan untuk 1.358.036 Orang Pekerja

Cra cek BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Klik "Cek Status Penerima BSU"
  • Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  • Klik "Lanjutkan"
  • Setelah itu akan muncul notifikasi.

Apabila Anda lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Kemnaker: Pekerja/Buruh yang di-PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU, Simak Syaratnya

Untuk pekerja yang menerima notifikasi tersebut, apakah artinya sudah pasti mendapatkan BSU?

Inilah Mekanisme Penyaluran #BSU2022 #BSUTepatSasaran
Inilah Mekanisme Penyaluran #BSU2022 #BSUTepatSasaran (Instagram Kemnaker)

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung, itu artinya data yang bersangkutan sudah lolos di BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak selesai sampai di situ.

"Data yang bersangkutan sudah lolos verifikasi BPJamsostek tapi masih harus diverifikasi di Kemnaker," kata Dian dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Pekerja perlu melakukan pengecekan tidak hanya dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan saja, tapi harus berlanjut di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Hal itu untuk mengetahui apakah dia telah memenuhi syarat lainnya.

Untuk infotmasi, penerima BSU tidak boleh menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.

Tak hanya itu, pekerja juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

"Ini masih harus dicek oleh Kemnaker apakah yang bersangkutan penerima bantuan pemerintah yang lain atau status ASN," ujar Dian.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemadanan data.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam siaran pers, Jumat (16/9/2022), dilansir Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved