Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Bupati Karanganyar Resmi Tutup & Segel Kafe Black Arion di Gedongan Colomadu, Polemik Berakhir?

Surat keputusan dari Bupati Karanganyar untuk menutup dan menyegel Kafe Black Arion di Gedongan, Colomadu, Karanganyar telah terbit.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Kantor DPRD Karanganyar. 

Hal itu dilakukan usai mereka menyadari proses sewa menyewa lahan tersebut cacat hukum.

Kades Gedongan Tri Wiyono mengatakan Inspektorat Karanganyar menyatakan proses sewa-menyewa di atas tanah kas desa tersebut cacat hukum.

Baca juga: Bak Buronan, Foto Kades Gedongan Karanganyar Bertuliskan Wanted Disebar di Medsos, Ini Reaksinya

Baca juga: Hasil Liga 3: Persika Karanganyar Menggila, Bantai Persiwi Wonogiri 6-1 

"Inspektorat bilang sewa menyewanya cacat hukum, sehingga menyarankan uang sewanya dikembalikan saja," ucap Tri Wiyono, Senin (26/9/2022).

Tri Wiyono mengatakan Black Arion berdiri di atas tanah kas desanya berukuran 2.877 meter persegi.

Pada 2020, Kadus Pepe Desa Gedongan menyepakati sewanya Rp 22,5 juta per tahun.

Kadus bersama kades menyetujuinya, sehingga pihak manajemen tempat usaha itu membayarnya lunas setelah empat kali mengangsur dan manajemen menyewanya selama 10 tahun.

"Dibayar Rp225 juta yang diangsur empat kali, lahan itu memang sudah dikeringkan dan disiapkan untuk tempat usaha, bukan lahan basah," kata Tri Wiyono.

"Saat ini sedang poses pengembalian uang sewa, saya langsung berusaha dengan pak bayan Pepe mengembalikan uangnya ke Black Arion," imbuh Tri Wiyono.

Baca juga: Kuliner Unik Karanganyar : Donat dari Singkong Jalak Towo Khas Jatiyoso, Toppingnya Gula Bubuk

Baca juga: Fokus Partai Gerindra Karanganyar di Pemilu 2024 : Dukung Prabowo & Raih 9 Kursi DPRD Kabupaten

Dia mengatakan pengembalian uang sewa tersebut akan serahkan secara utuh.

Kini, dia menunggu surat terima pengembalian uang dari manajemen Black Arion Kafe.

"Ada 23 tempat usaha termasuk Black Arion di tanah kas Desa Gedongan, semua sudah disesuaikan dengan aturan pemkab, perjanjian sewa tak lebih dari 3 tahun," pungkas Tri Wiyono.

Warga Emosi Kafe Black Arion Tak Gubris Surat Perintah Kades 

Kafe Black Arion tak menggubris surat perintah dari Kepala Desa Gedongan untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut.

Padahal surat perintah itu sudah memberikan tenggat waktu cukup lama yakni 2 x 24 jam sejak diberikan.

Hingga saat ini, lahan tersebut tak kunjung dikosongkan oleh pengelola kafe Black Arion.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved