Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Guru di Ciamis Sebar Video Syur dengan Rekan Kerja di WA, Sakit Hati Diputus Usai Selingkuh 6 Tahun

Adapun pelaku penyebaran video tersebut yakni pria 51 tahun berinisial Ka. Sedangkan identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa/Dok Humas Polres Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menanyai Ka, guru yang menyebarkan video asusila dirinya dengan guru lain. 

TRIBUNSOLO.COM, CIAMIS- Seorang guru SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, nekat menyebar video syur bersama rekan kerjanya.

Adapun pelaku penyebaran video tersebut yakni pria 51 tahun berinisial Ka.

Sedangkan identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).

Baca juga: Beredar Video Syur Berdurasi 10 Detik, Pelakunya Diduga Oknum Anggota DPRD Pasuruan

Ka dan LI adalah guru berstatus ASN yang bekerja di sekolah yang sama.

Selama ini, Ka bertugas sebagai guru operator sekolah, sedangkan LI guru pelajaran.

Kronologi Kasus

Kasus tersebarnya video syur ini bermula saat Ka dan LI menjalin hubungan terlarang pada tahun 2016.

Padahal masing-masing sudah memiliki pasangan masing-masing.

Keduanya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali dalam status hubungan terlarang.

Dari informasi beredar, Ka dan LI pernah bercinta di salah satu hotel di Ciamis.

Ka juga merekam adegan dewasa itu menggunakan ponsel.

Hubungan cinta terlarang Ka dan LI berakhir pada 2022.

Baca juga: Kepincut Duda, Wanita Syok Dapat Kiriman Video Syur Calon Suami dan Eks Istri, Pernikahan Berantakan

Alasan video syur disebar

Melansir dari Tribunnews.com, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan alasan Ka menyebar video karena sakit hati kepada LI.

Dirinya tidak terima diputuskan oleh korban setelah menjalin cinta selama kurang lebih 6 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved