Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Guru di Ciamis Sebar Video Syur dengan Rekan Kerja di WA, Sakit Hati Diputus Usai Selingkuh 6 Tahun

Adapun pelaku penyebaran video tersebut yakni pria 51 tahun berinisial Ka. Sedangkan identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa/Dok Humas Polres Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menanyai Ka, guru yang menyebarkan video asusila dirinya dengan guru lain. 

"Pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu kemudian putus membuat (Ka) sakit hati dan menyebarkan video," kata Tony.

Tony melanjutkan ceritanya, Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.

Video itu kemudian membuat geger anggota group.

Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.

Baca juga: Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Video Roasting Wika Salim Diungkit, Tanya soal Link

FAKTA Guru di Ciamis Sebar Video Syur Bersama Rekan Kerja
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif tersangka menyebarluaskan video syur saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).

Polisi akhirnya mengamankan Ka yang sempat kabur.

"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.

Saat ini, Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku penyebaran video syur itu dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ka diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kiky Saputri Beri Tanggapan soal Marshel Widianto Beli Konten Syur: daripada Nonton Doang Kaga Bayar

Status LI

Tony mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

LI juga bisa terancam dipidana.

"Nanti akan evaluasi apakah, si korban pemeran wanita bisa pidana atau tidak."

"Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat pihak korban menyebarkan video," terang Tony.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved