Berita Daerah
Guru di Ciamis Sebar Video Syur dengan Rekan Kerja di WA, Sakit Hati Diputus Usai Selingkuh 6 Tahun
Adapun pelaku penyebaran video tersebut yakni pria 51 tahun berinisial Ka. Sedangkan identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu kemudian putus membuat (Ka) sakit hati dan menyebarkan video," kata Tony.
Tony melanjutkan ceritanya, Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.
Video itu kemudian membuat geger anggota group.
Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.
Baca juga: Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Video Roasting Wika Salim Diungkit, Tanya soal Link

Polisi akhirnya mengamankan Ka yang sempat kabur.
"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.
Saat ini, Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku penyebaran video syur itu dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ka diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Kiky Saputri Beri Tanggapan soal Marshel Widianto Beli Konten Syur: daripada Nonton Doang Kaga Bayar
Status LI
Tony mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
LI juga bisa terancam dipidana.
"Nanti akan evaluasi apakah, si korban pemeran wanita bisa pidana atau tidak."
"Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat pihak korban menyebarkan video," terang Tony.
(*)