Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ucapan Ferdy Sambo saat Bertemu Febri Diansyah, Menyesal Sudah Emosi hingga Bunuh Brigadir J

Febri Diansyah dan tim kuasa hukum bertemu dengan Ferdy Sambo di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase TribunTimur.com
Febri Diansyah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Sementara itu, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, terutama masyarakat, terkait skenario dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo mengaku, sebagai manusia ia juga melakukan kesalahan.

Namun, di samping itu, ia juga telah siap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo selama ini sadar atas skenario dilakukannya menjadi penyebab tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas.

Baca juga: Anaknya Terseret Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Heri Gunawan Akan Ikuti Prosedur yang Berlaku

"Kami juga menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) sore.

"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," lanjut dia.

Tim kuasa hukum memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah siap untuk mengikuti persidangan dan mengakuinya secara terbuka.

Baca juga: Jejak Karir Ferdy Sambo Disorot, Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Berpangkat Bintang 2

Mereka pun secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara kliennya secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dengan adil.

"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman, dilansir dari Tribunnews.com.

"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved