Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Berkas Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Google Images
Ferdy Sambo saat jalani sidang etik 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait hal itu, Polri mengapresiasi tim khusus (Timsus) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi guna merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Promo KFC Hari ini Kamis 29 September 2022: Ada TBT The Best Thursday 9 Ayam Cuma Rp 120 Ribu

Menurut Dedi, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.

Setelah itu, dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.

Baca juga: Masih Ingat Istri Kadus di Blora Potong BLT Rp100 Ribu? Ternyata Uang Terkumpul Hampir Rp 15 Juta

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap 2," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022) petang.

Ia mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan Bareskrim Polri pada pekan depan. 

Baca juga: Iriana Jokowi Canangkan Hari Berkebaya Nasional : Lokasi Solo, Tanggal 2 Oktober Seperti Hari Batik

"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022,  sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap 2 baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Dedi.

Adapun tempat penyerahan berkas perkara tahap dua itu, kata dia, rencananya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Dedi, penyerahan berkas tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka.

Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat baik formil maupun materil.

"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan, yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," katanya.

Kejagung RI sebelumnya menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri dan Eks Pegawai KPK Rasamala Kini Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan PC

Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.

Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. (*)

(WartaKota/Ramadhan L Q)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved