Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Alasan Kemanusiaan dan Anak Balita Sempat Jadi Pertimbangan, Putri Candrawathi Kini Resmi Ditahan

Penahanan terhadap Putri Candrawathi itu terjadi setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum akhirnya ditahan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa via TRIBUNNEWS.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini resmi ditahan.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi itu terjadi setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum akhirnya ditahan.

Lantas bagaimana kondisi Putri Candrawathi? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, kondisi istri Ferdy Sambo sehat wal afiat.

Baca juga: Ibu Brigadir J Sedih Merasa Anaknya Difitnah Ferdy Sambo & Putri: Bayangkan Terjadi pada Anak Kalian

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sigit menjelaskan, Putri Candrawathi resmi ditahan mulai Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kapolri pun menegaskan tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel tahanan.

Istri mantan jenderal bintang dua tersebut dipastikan bakal diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Baca juga: Kamaruddin Kesal Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, yang Lain Bukan Manusia?

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.

Jenderal Sigit juga menyebutkan jika penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J.

Ia memastikan jika Polri akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik. (Istimewa via TRIBUNNEWS.com)

Peran Putri Candrawathi

Adapun Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.

Polisi kala itu berdalih Putri Candrawathi tak ditahan karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Kini Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Emosi Merasa Dikhianati

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Kemudian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akan Akui Perbuatannya di Persidangan, PC Minta Tak Ditahan

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21 pada Kamis (29/9/2022) kemarin.

Artinya para tersangka segera diadili di meja hijau.

Putri Candrawathi Belum Siap Ditahan

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut jika kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, belakangan rencana penahanan terhadap Putri Candrawathi mengemuka setelah berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akan Akui Perbuatannya di Persidangan, PC Minta Tak Ditahan

Arman Hanis lantas menjelaskan jika kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.

Alasan memiliki balita inilah yang membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berpotensi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

Jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya memutuskan penahanan.

Baca juga: Febri Diansyah Disinggung soal Honor Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Sebut Cuma Fokus 1 Hal

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengatakan Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

"ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved