Public Service
Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun
Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1 sebagaimana dikutip Tribunnews, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Drakor tentang Perselingkuhan yang Populer dan Banyak Ditonton, The World of the Married Viral
Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," bunyi Pasal 2A ayat 2.
Baca juga: Presiden Jokowi Heran Ada Pejabat Pamer Plesiran ke Luar Negeri: Kalau Liburan di Dalam Negeri Saja
Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 3.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4.
Berikut ini syarat mendapatkan paspor:
Baca juga: Jadi Saksi Nikah Siri Leslar,Sahabat Rizky Billar Pernah Ungkap Sifat Asli Billar yang Gampang Marah
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan;
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Aturan baru ini berlaku mulai 29 September 2022. (*)
Baca juga: Kamaruddin Kesal Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, yang Lain Bukan Manusia?
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)