Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Akhirnya Muncul, Hanya Bungkam saat Ditanya soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa via TRIBUNNEWS.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini. 

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.

Belum Siap Ditahan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut jika kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, belakangan rencana penahanan terhadap Putri Candrawathi mengemuka setelah berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akan Akui Perbuatannya di Persidangan, PC Minta Tak Ditahan

Arman Hanis lantas menjelaskan jika kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.

Alasan memiliki balita inilah yang membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," pungkasnya.

Kejagung bisa menahan Putri Candrawathi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini berpotensi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

Jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya memutuskan penahanan.

Baca juga: Febri Diansyah Disinggung soal Honor Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Sebut Cuma Fokus 1 Hal

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengatakan Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved