Berita Nasional
Operasi Zebra Jaya 3-6 Oktober 2022: Pelat Kendaraan Milik Pejabat Jika Melanggar Juga Akan Ditilang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dalam operasi ini semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan berpelat dewa
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Para pengguna kendaraan bermotor di jalan, sebaiknya lengkapi perlengkapanmu berkendaraan dari surat-surat hingga alat perlindungan kepala seperti helm ber-SNI, juga jangan sampai melanggar rambu lalu lintas.
Selama dua pekan mulai 3-6 Oktober 2022, akan digelar serentak Operasi Zebra Jaya 2022.
Tdak akan ada pengecualian saat menindak para pelanggar.
Baca juga: Evaluasi CFD Perdana di Colomadu : Masih Ada Sepeda Motor Nekat Menerobos, Petugas Harus Lebih Sigap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dalam operasi ini semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan 'berpelat dewa'.
Diketahui, istilah kendaraan pelat dewa merupakan kendaraan berpelat khusus atau istimewa yang biasa digunakan para pejabat negara.
"Gak ada (pelat dewa/pelat khusus), gak ada semuanya kita tindak," kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/9/2022).
Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung penilangan. Tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.
Baca juga: SAH! Catherine Wilson Lepas Status Janda Resmi Menikah dengan Idham Mase, Intip Foto-fotonya
Kecuali, lanjut Latif, pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.
"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," jelasnya.
Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Baca juga: Oknum Polisi yang Terima Uang Rp 600 Ribu saat Tilang Sopir Travel di Tol Bocimi, Kini Dimutasi
Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan ArusPasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(*)
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)