Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Oknum Polisi yang Terima Uang Rp 600 Ribu saat Tilang Sopir Travel di Tol Bocimi, Kini Dimutasi

EF juga telah mendapatkan sejumlah sanksi akibat perbuatannya yang menerima "uang damai" dari pengemudi mobil yang ditilangnya itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TikTok.com/@hysyhss via KompasTV
Tangkapan layar unggahan video TikTok bernarasi oknum polisi menilang sopir travel di pintu keluar tol Sukabumi dan meminta uang Rp 600.000. () 

TRIBUNSOLO.COM, BOGOR -  Oknum polisi berinisal EF yang meminta uang Rp600 ribu saat menilang sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi atau Bocimi, Jawa Barat, kini mendapatkan hukuman.

Anggota polisi yang berdinas di Polsek Cijeruk tersebut telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan adanya pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar terhadap anggotanya berinisial EF tersebut.

Baca juga: Utang Indonesia Naik Jadi Rp7.236 Triliun pada Agustus 2022, Kementerian Keuangan Sebut Masih Aman

"Dan semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor dan Bid Propam Polda Jabar," kata Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, kata Iman, EF juga telah mendapatkan sejumlah sanksi akibat perbuatannya yang menerima "uang damai" dari pengemudi mobil yang ditilangnya itu.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakan hukum untuk disiplin dan kode etiknya," ucap Iman.

Baca juga: Drakor tentang Perselingkuhan yang Populer dan Banyak Ditonton, The World of the Married Viral

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, bahwa peristiwa penilangan yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022).

Iwan lantas menjelaskan mengenai permintaan uang damai sebesar Rp 600 ribu yang diterima oleh EF.

Iwan mengatakan bahwa awalnya pengendara yang terkena tilang itu menawari sejumlah uang, tetapi EF sempat menolaknya.

Namun, pada akhirnya EF tergoda juga.

"Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara melakukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk 'damai' dalam tanda negatif," ujar Iman.

Baca juga: Termakan Omongan Sendiri? Rizky Billar Pernah Sebut Selingkuh itu Hanya Dilakukan oleh Orang Murahan

"Kemudian sempat ditolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, akhirnya EF menerima uang itu."

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor Iptu Desi Triana menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian itu bermula saat sopir travel melanggar ketentuan lalu lintas di jalan Tol Ciawi-Sukabumi.

Petugas tersebut, kata Desi, sudah memberikan surat tilang lantaran mobil travel itu diduga ilegal.

Akan tetapi, Desi belum bisa menyampaikan detail pelanggaran si pengendara apa saja.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved