Berita Sukoharjo Terbaru
Berkas Perkara Diterima Kejaksaan, Kasus Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura Segera Sidang
Kasus perkara benteng Kartasura segera disidangkan, saat ini kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan negeri Sukoharjo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas perkara dan 15 barang bukti kasus pengrusakan bekas benteng Keraton Kartasura secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (3/10/2022).
Kepala BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Tengah, Sukronedi selaku penyidik menjelaskan, berkas dinyatakan lengkap.
"Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka kita serahkan. Tugas kita sudah selesai," terangnya.
Sebanyak 15 barang bukti yang diserahkan termasuk di antaranya alat berat, batu bata, dan sejumlah dokumen.
Terhitung mulai hari ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sukoharjo.
Ia ditahan selama 20 hari sambil menunggu persidangan dimulai.
Tersangka berinisial MK merupakan pelaku pengrusakan.
Baca juga: Jejak Dua Raja Keraton Solo di Pesanggrahan Pracimoharjo Cepogo : Ternyata Pernah Jadi Markas PETA
Ia juga merupakan pemilik tanah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan bekas benteng tersebut.
"Sudah penyiapan berkas perkara. Tinggal menunggu persidangan," terangnya.
Ia dikenai pasal 105 juncto pasal 66, UU no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tersangka terancam hukuman 1-15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta - Rp 1 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pihak-Kejaksaan-Negeri-Sukoharjo.jpg)