Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Mahasiswi Rela VC Sambil Tak Berpakaian karena Pacar Janji Nikahi,Ternyata Fotonya Disebar di Medsos

Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Net
Ilustrasi melihat video porno 

TRIBUNSOLO.COM, ACEH - Pria asal Jambi bernama Ahmad Jais (32) nekat menyebarkan foto-foto bugil kekasihnya sendiri, mahasiswi berinisal YM asal Aceh.

YM malu tak mau keluar rumah sejak tahu foto-foto dirinya tanpa busana beredar di media sosial.

Foto-foto tersebut didapat Ahmad Jais saat melakukan video call dengan YM.

Ia sengaja menangkap layar (screen capture) saat video call tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 4 Oktober 2022: Libra Hati-hati dalam Bertindak, Aquarius Hindar Emosi Negatif

Keduanya diketahui menjalin hubungan jarak jauh setelah berteman melalui Facebook.

Setelah berteman di Facebook, keduanya bertukar nomor WhatsApp.

Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sementara korban berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

Pada Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Drakor Netflix Berjudul Somebody Rilis Teaser Pertama: Tayang 18 November 2022, Ini Sinopsisnya

Pada September hingga Oktober 2021, terdakwa membujuk korban untuk memenuhi keinginannya.

Di mana terdakwa mengatakan bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

Selanjutnya karena yakin dengan perkataan terdakwa, lalu korban menuruti permintaan terdakwa melakukan Video Call tanpa busana.

Ternyata, terdakwa melakukan tangkapan layar video tersebut serta menyimpannya.

Korban juga mengirimkan video dan foto-foto vulgar dirinya kepada terdakwa.

Hal ini dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali.

Baca juga: Rizky Billar Pernah Jujur Bahwa Lesti Kejora Bukan Tipe Idamannya, Lesti Pun Sudah Diberi Tahu

Pada November 2021, korban menolak melakukan VC tanpa busana, namun terdakwa mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya maka akan disebar ke media sosial.

Pada 27 November 2021, terdakwa menyebarkan screenshot foto-foto korban tanpa busana ke Facebook milik terdakwa dan di Instagram.

Bahkan, terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke empat nomor WhatsApp, yang merupakan keluarga korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani keluar rumah karena malu.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Jais akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100.000.000.

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

Baca juga: Sosok Ibu Bunuh Anak di Sragen : Penjual Sayur Keliling, Kurang Bersosialisasi dengan Warga Sekitar

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022. (*)

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved