Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Ucapan Maaf Ferdy Sambo, Tak Setuju Putri Candrawathi Tak Bersalah
Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo memiliki kejahatan cukup banyak yang melibatkan banyak anggota Polisi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo memiliki kejahatan cukup banyak yang melibatkan banyak anggota polisi.
Melansir KOMPAS TV, Kamaruddin mengaku sudah mengidentifikasi apa saja kejahatan bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Menyesal Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Sang Istri Putri Candrawathi Tak Terlibat: Dia Korban
“Kalau mengenai kejahatan dia (Ferdy Sambo) berjubel kejahatannya itu sudah saya identifikasi ya,” ucap Kamaruddin, Rabu (5/10/2022).
Tetapi, Kamaruddin mengaku dirinya belum melaporkan ke kepolisian meski mengetahui sejumlah kejahatan yang menurutnya telah dilakukan Ferdy Sambo.
Menurutnya, kejahatan yang diduga dilakukan Ferdy Sambo melibatkan banyak polisi.
“Cuma saya belum lapor-lapor aja karena melibatkan banyak-banyak polisi,” ujar Kamaruddin.
Ketika dikonfirmasi apa saja kejahatan Ferdy Sambo yang dikatakan telah diidentifikasi dan melibatkan banyak polisi, Kamaruddin mengungkapkan dugaan-dugaannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ucap Minta Maaf pada Orangtua Brigadir Yosua, Sebut Istrinya Tak Bersalah, Justru Korban
Antara lain dugaan kasus konsorsium judi 303, rekayasa perkara, dan gratifikasi.
“Ada yang kaitannya begitu, ada yang kaitannya rekayasa perkara, itu ada yang kaitan gratifikasi, macam-macam lah, sudah saya indentifikasi,” kata Kamaruddin.
“Saya, kalau dia nakal-nakal begitu, saya cari tahu terus kesalahan dia. Tapi kalau dia sudah sadar atau bertobat ya saya cukupkan sampai di situ, kan gitu.”
Oleh karena itu, Kamaruddin berpesan kepada suami dari Putri Candrawathi tersebut untuk benar-benar bertobat dan menyadari semua kesalahannya.
Baca juga: Menanti Kejutan Bharada E di Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR Juga Siap Buka-bukaan
“Jadi bilang sama dia kamu mending sadar, bertobat, datang kepada Tuhan kamu masih bisa jadi orang hebat,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin turut merespons soal Ferdy Sambo yang meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Dia mengaku, sebagai penasihat hukum keluarga Brigadir J siap mengkomunikasikan hal tersebut ke kliennya.
“Bila minta maafnya serius, karena menyadari kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi menyebar hoaks, maka saya akan membantu beliau dan isterinya, dan saya akan membantu menyekolahkan anak anaknya,” kata Kamaruddin.
Tak Sepakat Putri Candrawathi Dianggap Tak Bersalah
Namun, Kamaruddin tidak sepakat jika Ferdy Sambo menilai istrinya atau Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, Putri Candrawathi adalah pelaku.
“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ujar Kamaruddin.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, dalam Tahap II perkaranya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya.
Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Kini Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Emosi Merasa Dikhianati
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo sambil keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum).
Dalam pernyataannya keduanya, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga adalah korban.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum untuk dua perkara yang disangkakan yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
“Saya siap menjalani proses hukum,” kata dia.
(*)