Berita Klaten Terbaru
Sudah Enak Keluar Penjara, Pria Klaten Ini Terus Saja Mencuri, Tak Kapok Sudah 4 Kali di Jeruji Besi
PM ditangkap petugas Satreskrim Polres Klaten saat hendak menjual barang haramnya di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sudah enak-enak keluar dari penjara, pemuda berinisial PM (23) nekat mencuri lagi.
Tahu akibatnya? Ya jelas ditangkap polisi.
PM berulah lagi mencuri sejumlah barang berharga dari uang tunai, burung hingga ponsel milik beberapa warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.
PM ditangkap petugas Satreskrim Polres Klaten saat hendak menjual barang haramnya di Kabupaten Sukoharjo.
Hal tersebut diungkapkan, KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa, di Mapolres Klaten, Jumat (7/10/2022).
Dirinya mengatakan jika PM bertempat tinggal di Desa Jombor, Kecamatan Ceper.
"Dari keterangannya, tersangka pernah beraksi di 8 TKP berbeda, namun (hingga saat ini) yang membuat laporan (hanya) 4 dan semua sudah ditangani," ungkap Iptu Umar.
Seluruh TKP tersebut terjadi di Kecamatan Bayat Klaten, tepatnya di satu Desa Krikilan dan tiga lokasi lain di Desa Bayuripan.
Pencurian tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, terhitung sejak tanggal 21 dan 29 September serta 6 Oktober 2022.
Baca juga: Hari Batik Nasional, Siswa-siswi MYP-HS Al Firdaus Bangga Berpakaian Batik di Sekolahan
Baca juga: Empat Maling asal Demak & Grobogan Beraksi di Perumahan Sukoharjo : Ambil Harta, Nilainya Rp 20 Juta
Akibat pencurian tersebut total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 30 juta.
Umar mengatakan, jika pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat buah ponsel dengan berbagai merk dan satu buah sangkar burung.
Menurut Umar, kejadian bermula pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menggunakan ojek online dari rumahnya menuju ke Kecamatan Bayat.
"Kemudian dia berjalan kaki mencari rumah yang dijadikan sasaran pencurian," aku dia.
Diungkapkan Umar jika saat itu pelaku mendapati salah satu rumah dalam keadaan jendela terbuka yang berlokasi di Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat.
Tak langsung beraksi, namun PM menunggu beberapa hingga keadaan sepi sekitar pukul 02.00 WIB saat melancarkan pencurian tersebut.
"Dari lokasi itu, PM berhasil menggondol 3 buah ponsel," jelas dia.
Selanjutnya, tersangka kembali melanjutkan aksinya di 8 rumah yang berbeda yang menyasar ponsel pintar.
"Lalu kemarin yang terakhir, pada Kamis (6/10/2022) melakukan aksi pencurian secara berurutan dari jam 02.30 WIB dan 04.00 WIB," ungkapnya.
Umar menambah jika pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob pada, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
"Adapun tersangka ini merupakan residivis (pencurian) sejak usia anak sekitar umur 15 dan dihukum selama 2 bulan, kemudian di tahun 2017 dia melakukan pencurian dan dihukum selama 7 bulan," terang Iptu Umar.
"Kemudian melakukan pencurian lagi di Kecamatan Gedangsari, Gunung Kidul dan divonis 1 tahun 2 bulan," sambungnya.
Atas pencurian yang dilakukan, PM dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Namun karena tersangka ini residivis dan ini pastinya akan lebih berat lagi, kemungkinan akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok itu," tegasnya.
Untuk Bersenang-senang
PM mengaku digunakan untuk bersenang-senang.
"Saya gunakan untuk mabuk-mabukan dan untuk main (judi)," kata pelaku saat ditemui di Mapolres Klaten.
Pelaku mengaku jika ponsel hasil curian dia jual dengan harga Rp 500 ribu sedangkan burung dirinya jual seharga Rp 800 ribu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan saat memasuki rumah sasaran tanpa menggunakan alat apapun alias tangan kosong yakni cukup dengan cara mendobrak pintu saja.
"Saya melakukan pencurian sendiri. Sebelumnya saya jalan kaki keliling dulu, nyari sasaran. Setelah dapat saya intai dulu sebelum masuk (ke rumah sasaran)," ungkapnya.
PM mengatakan bahwa aksinya tak selalu mulus tanpa masalah.
Dirinya pernah sekali ketahuan, beruntungnya dia bisa mengambil langkah seribu dari lokasi tersebut untuk menyelamatkan diri dari amukan masa.
"Bayat dipilih karena lokasinya sepi. Saya di sana juga enggak menyamar tapi saya pilih lokasi itu karena sepi," pungkasnya.
Dirinya menambahkan bahwa sehari-hari hanya bekerja sebagai penjual angkringan dan terkadang menjadi buruh harian lepas.
Aksi nekatnya berulang kali dilakukan lantaran hasil dari pekerjaannya tak cukup untuk memenuhi hasratnya minum-minum keras hingga judi. (*)