Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Alasan Masa Jabatan Yuni-Suroto Tidak Sampai 5 Tahun, KPU Sragen : Pemilu Serentak 2024

Masa jabatan Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto sebagai Bupati Sragen dan Wakil Bupati Sragen tidak sampai lima tahun. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Ketua KPU Sragen, Minarso saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (7/10/2022).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Masa jabatan Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto sebagai Bupati Sragen dan Wakil Bupati Sragen tidak sampai lima tahun. 

Untuk diketahui, pasangan Yuni dan Suroto dilantik pada 24 Mei 2021 lalu.

Masa jabatan Yuni dan Suroto akan habis pada 2024 mendatang.

Artinya, masa jabatan mereka tidak genap lima tahun.

Kenapa bisa demikian ?

Baca juga: Budiono Mas Bro Rahmadi Mantap Nyalon Bupati Sragen 2024, Sebut Sudah Direstui Partai Demokrat

Baca juga: Respon Kader Demokrat Sragen soal Duet Anies-AHY di Pilpres 2024 : Saling Melengkapi, Sipil-Militer

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Minarso menjelaskan hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah, yang akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) Serentak pada 2024 mendatang. 

Pemilu Serentak 2024 rencananya akan diselenggarakan sebanyak dua kali. 

"Nanti ada pemilu serentak, tanggal 14 Februari 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota," kata Minarso kepada TribunSolo.com, Jumat (7/10/2022). 

Lanjutnya, sementara pada akhir tahun 2024 nanti juga kembali digelar Pemilu di tingkat daerah, yakni pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur. 

Dengan begitu, nanti rencananya tanggal 27 November 2024, warga Sragen akan memilih dua pemimpin, yakni memilih Bupati/Wakil Bupati Sragen dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah. 

"Sementara pilihan Bupati dan Gubernur nanti akan dilaksanakan tahun 2024, tepatnya 27 November, jadi di Sragen akan memilih Bupati Sragen dan Gubernur Jawa Tengah secara bersamaan," jelasnya. 

Minarso menjelaskan pemilu serentak tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Bahwa nanti, seluruh kepala daerah akan dipilih secara serentak dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur. 

"Maka yang mengikat kita bahwa besok tanggal 27 November 2024, menurut undang-undang seluruh Bupati dan Walikota akan dipilih secara bersamaan," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved