Viral
Sosok Tifauzia Tyassuma yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Gelar Doktornya Kini Tak Diakui
Tifa tidak pernah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh tenaga pengajar sebagai syarat lulus Program Martikulasi Filsafat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Ora itu isune muncul terus isu komunis, isu ijazah, wes takono sing gae isu nganti bosen nanggepi aku (udah tanya yang buat isu, sampai bosan saya nanggepi)," kata Gibran kepada TribunSolo.com, Senin (10/10/2022).
Ditanya apakah membantah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, menurutnya hal itu percuma.
"Bantah ping 100 kali percuma yen ngomong karo wong ra waras (kalau ngomong sama orang gak waras)," ungkapnya.
Suami Selvi Ananda itu mengaskan bahwa riwayat pendidikan Presiden Jokowi sesuai dengan ijazah yang didaftarkan.
Bahkan, sejak menjabat Wali Kota Solo ijazah Jokowi kata Gibran, tidak pernah berubah.
"Ya sesuai itu saiki daftar wali kota, Gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo nganggo godong pisang pie, kan yo ora (enggak pakai ijazah, pakai apa ? Pakai daun pisang apa? Kan ya enggak)," tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa Jokowi tidak akan berbohong untuk mendaftar Presiden.
"Mosok arep ngapusi (bohong), mosok pendaftaran presiden meh ngapusi," pungkasnya.
Tanggapan Pihak Istana
Beberapa waktu lalu heboh terkait Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca juga: Jokowi Ajak Ganjar Pranowo Naik Mobil Kepresidenan saat Kunjungan Kerja di Batang, Ini Kata Pengamat
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.