Berita Seleb
Hotma Sitompul Pengacara Rizky Billar: Saya Minta Kalian Semua Ikut Mendamaikan,Tidak Memanas-manasi
Sebelumnya pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung telah banyak memberikan statement ke media.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Dilansir dari WartaKota, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora Usai Mendapat 38 Pertanyaan dari Polisi
"Serta penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi, termasuk saksi korban (Lesti) sebelum memeriksa Muhammad Rizky (Rizky Billar)," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam (12/10/2022).
"Sampai detik ini yang bersangkutan masih diperiksa," tambahnya.
Karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan, Zulpan menegaskan penyidik sudah menaikan status Rizky Billar.
"Berjalannya waktu, status Muhammad Rizky naik dari saksi menjadi tersangka," ucap Endra Zulpan.
"Muhammad Rizky disangkakan dengan pasal 44 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam. (*)
Baca juga: Penantian 4 Tahun, Anisa Rahma eks Cherrybelle Akhirnya Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Bayi Kembar