Berita Seleb
Rizky Billar Lakukan KDRT karena Ketahuan Selingkuh, Emosi saat Lesti Minta Dipulangkan ke Orang Tua
Polisi membeberkan motif tersangka Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Rizky Billar resmi ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hari ini, Kamis (13/10/2022).
Ia ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Penampakan Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
"Melakukan penahanan mulai hari ini, selama dua puluh hari kedepan," kata Zulpan.
Dalam kesempatan tersebut Rizky Billar ditampilkan pada publik.
Rizky Billar muncul perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terlihat mengenakan masker saat pertama kali muncul.
Namun kemudian, ia dipaksa melepas masker oleh awak media.
Motif lakukan KDRT
Polisi membeberkan motif tersangka Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar melakukan kekerasan pada Lesti lantaran ketahuan selingkuh.
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
"Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku telah ketahuan selingkuh di belakang korban," kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Polisi Tahu Motif Rizky Billar Lakukan KDRT terhadap Lesti, tapi Tak Diumumkan karena Alasan Ini
Lesti Kejora yang mengetahui perselingkuhan suaminya itu lantas meminta penjelasan pada Rizky Billar.
Lesti juga meminta dipulangkan ke rumah kedua orang tuanya.
Namun, Rizky Billar justru terpantik emosinya dan menyerang Lesti Kejora pada saat itu juga.
"Kemudian saudari Lesti Kejora minta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tuanya."
"Namun hal ini memantik emosi dari pada pelaku atau tersangka saudara Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan," katanya.
Zulpan mengatakan kekerasan pada Lesti Kejora itu dilakuakan sekiranya pada pukul 02.00 dini hari dan pagi harinya.
"Dilakukan hampir pada pukul dua 02.00 dini hari dan juga jam 09.00 mendekati 10.00 pagi hari.," tuturnya.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti)