Berita Solo Terbaru
Aplikasi Pinjol Hanya Boleh Akses Tiga Data Ini, Tak Boleh Akses Nomor Kontak di Smartphone Peminjam
Ternyata pihak pinjaman online hanya boleh mengakses tiga hal ini dari peminjam. Itu adalah kamera, mic, dan lokasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saat seorang nasabah melakukan pinjaman, tidak lantas semua data milik pengguna bisa diakses oleh aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto menjelaskan, tidak semua daftar kontak bisa diakses.
"Sepanjang pinjol berizin mereka sudah harus mematuhi persyaratan salah satunya aplikasi tidak boleh mengakses seluruh phonebook," terangnya.
Mengakses seluruh phonebook bisa berbahaya karena pihak pinjol dapat menghubungi siapa pun berdasarkan kontak yang disimpan.
Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aplikasi pinjol hanya bisa mengakses tiga hal.
Di antaranya kamera, mic, dan lokasi.
Baca juga: Soal Penagihan Pinjol Ilegal yang Tak Manusiawi, OJK Solo Sarankan Lapor Polisi
Dengan dibatasinya akses ini, pihak pemberi pinjaman tidak bisa semena-mena menagih dan menyebarluaskan ke orang-orang yang ada di dalam kontak smartphone penerima pinjaman.
Jika pinjol berizin, maka jika terbukti melanggar batas-batas yang telah ditetapkan, maka izin bisa dicabut.
Pengguna bisa melaporkan hal ini ke OJK.
"Sepanjang memenuhi syarat penagihan tidak beretika bisa sampai pencabutan izin usaha," terangnya.
Pinjol Ilegal, Laporkan Polisi
Pinjaman online (Pinjol) saat ini marak di masyarakat.
Apalagi dengan mudahnya aplikasi dibuat, banyak menjamur Pinjol Ilegal yang kerap melakukan penagihan tak manusiawi.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta menegaskan, jika peminjam mendapatkan intimidasi saat penagihan, pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau memang terjerat pinjol ilegal dilakukan penagihan tidak manusiawi bisa ke kepolisian," tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya beberapa kali menerima konsultasi mengenai beberapa pihak yang merasa ditagih secara tidak manusiawi.
Jika pinjaman online (pinjol) secara legal terdaftar di OJK, maka pihaknya bisa menindaklanjuti.
Namun, jika ilegal dan mengantongi bukti intimidasi, maka pihaknya menyarankan lapor ke pihak kepolisian.
"Mestinya menagih dengan ancaman ada delik pengancaman. Bisa juga ranahnya perbuatan yang tidak mengenakkan," terangnya.
Ia pun tidak memungkiri perkembangan teknologi membuat pinjol ilegal makin menjamur.
Baca juga: Blak-blakan Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal: Ngaku Digaji Rp 5 Jutaan, Masih Ditambah Bonus
Pembuatan aplikasi bisa dilakukan dengan sangat mudah.
"Kalau kita lihat perkembangan teknologi era digitalisasi ini orang begitu mudah membikin aplikasi. Menawarkan pinjaman bisa diblast kemana saja," jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat lebih waspada.
Jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang menawarkan berbagai produk pinjaman dengan iming-iming mudah dan cepat.
"Masyarakat kita juga mudah tergiur dengan penawaran pinjaman. Saat mereka blast masyarakat butuh duit bisa cair," jelasnya.
Kalau pun terpaksa melakukan pinjaman, ia menghimbau masyarakat untuk mengecek apakah pinjaman tersebut legal dan memiliki reputasi baik.
"Untuk memastikan pinjaman itu legal langsung hubungi call center OJK 157," ujarnya. (*)