Berita Seleb
Lesti Ditanya Bagaimana Jika Rizky Billar KDRT Lagi Meski Sudah Bikin Perjanjian? Ini Jawabnya
Rizky Billar disebutkan sudah berjanji tak akan pernah mengulangi perbuatannya yakni KDRT.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Pendangdut Lestiani atau dikenal dengan nama Lesti Kejora telah memutuskan untuk berdamai dan memaafkan sang suami.
Rizky Billar disebutkan sudah berjanji tak akan pernah mengulangi perbuatannya yakni KDRT.
Baca juga: Lesti Cabut Laporan, Kini Muncul Tudingan Cuma Settingan, Polisi Pernah Tegaskan Bukan Rekayasa
"Lesti memaafkan beliau (Rizky Billar) sudah sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi, sudah menuangkan dalam perjanjian,"
"Beliau meminta maaf juga kepada orang tua saya dan orang tua saya memaafkan," jelas Lesti.
Ketika ditanya bagaimana jika Billar melakukan KDRT lagi, Lesti meyakini kejadian itu tak akan terulang lagi karena sudah ada perjanjian.
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 14 Oktober 2022: Cancer Rileks! Tak Perlu Khawatir, Virgo Jangan Mudah Percaya
"Alhamdulillah kita sudah membuat perjanjian kan, jadi Insya Allah tidak terulang lagi," tegas Lesti.
Perjanjian antara Lesti dan Billar itu akan dirilis pada Jumat sore hari ini.
"Sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perjanjian, sudah kita masukkan ke Polres Jakarta Selatan, tinggal menunggu prosesnya, kita tunggu nanti sore," terang pengacara Lesti, Sandy Arifin.
Sementara itu, isi keterangan perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti juga beredar di media sosial, berikut isinya:
Baca juga: Lesti Akhirnya Angkat Bicara, Damai Demi Anak, Ayah Lesti Juga Sudah Memaafkan Rizky Billar
Jakarta, 13 Oktober 2022
Nomor 0112/SKU/S&S/X/22
Kepada Yang Terhormat
Bapak Kapolres Jakarta Selatan
Jl. Wijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Dengen hormat,
Hal: Permohonan Restorative Justice Terhadap Laporan Polisi No. Pol. LP/B/ 2348/1X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022 di Pores Metro Jakarta Selatan
Perkenankanlah kami, LESTIANI (alias Lesti Kejora) selaku PELAPOR, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No. Pol. LP/B/ 2348/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022 di Poires Metro Jakarta Selatan,
yang saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, yang mana dalam perkembangannya temyata ada upaya-upaya kearah terjadinya musyawarah dan mufakat sehingga telah terjadi perdamaian antara Pelapor dan Terlapor berdasarkan Kesepakatan Perdamaian tanggal 13 Oktober 2022 (terlampir).