Piala Dunia 2022: Qatar Sediakan Tenda Mabuk, Khusus Pengunjung yang Konsumsi Alkohol
Piala Dunia 2022: Qatar Sediakan Tenda Mabuk, Khusus Pengunjung yang Konsumsi Alkohol
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Qatar berencana akan menyediakan tenda khusus bagi pengunjung Piala Dunia 2022.
Tenda tersebut disediakan bagi penonton yang nantinya akan mengkonsumsi alkohol.
Tujuan Qatar menyediakan tenda tersebut adalah untuk menjaga para pengunjung agar tetap aman.
Pengunjung yang minum alkohol terlalu banyak diharapkan tidak membuat onar.
Diketahui, alkohol memang merupakan hal yang dilarang di negara Qatar.
Baca juga: Chelsea Bakal Panen Uang dari Piala Dunia 2022 Qatar, Para Pemain Bisa Kantongi Rp154 juta per Hari
Baca juga: Piala Dunia 2022 : Kans Umtiti Bela Prancis di Qatar Terbuka Lebar! Tapi Deschamps Beri Satu Syarat
Peredarannya pun juga sangat diperketat dan tidak diperjual belikan secara sembarangan.
Qatar Sediakan Tenda Khusus
Kepala Eksekutif Komite Tertinggi Piala Dunia Qatar, Al Khater mengatakan bahwa dengan adanya tenda tersebut, pengunjung bisa sadar setelah mereka minum secara berlebihan.
"Ada rencana bagi orang-orang untuk sadar jika mereka minum berlebihan."
"Ini adalah tempat untuk memastikan bahwa mereka menjaga diri mereka tetap aman, mereka tidak berbahaya bagi orang lain," kata Al Khater dikutip dari Daily Star, Kamis (13/10/2022)
Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
Fans yang telah minum alkohol terlalu banyak akan dibawa tenda tersebut.
Diketahui, tenda tersebut berjuluk 'Tenda Mabuk'
Para pengunjung akan diarahkan ke tenda tersebut sampai mereka sadar.
Jika sudah sadar, maka pengunjung akan bisa langsung tampil di tempat umum.
Baca juga: Cedera Kambuh, NGolo Kante di Ambang Absen Piala Dunia 2022, Menanti Keputusan Deschamps
Baca juga: Piala Dunia 2022 : Jika Cetak Gol Kemenangan Jerman di Final, Kai Havertz Bakal Lari Keluar Stadion
Namun, pengunjung tetap akan menerima peringatan karena undang-undang Qatar menetapkan bahwa mabuk di tempat umum adalah kejahatan.
