Berita Sragen Terbaru
Sampai Kapan Masa Kerja Panwascam? Bawaslu Jateng : Bisa Diperpanjang hingga Pilkada Sragen 2024
Masa kerja Panwascam di Kabupaten Sragen bisa diperpanjang hingga gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun 2024.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Masa kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sragen bisa diperpanjang hingga gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, saat mengawasi tes tertulis calon Panwascam di Sragen, Sabtu (15/10/2022).
Heru mengatakan jika perekrutan Panwascam yang saat ini tengah digelar, memiliki tugas pengawasan Pemilu serentak 2024.
Di mana Pemilu Serentak 2024 nanti akan dibagi menjadi dua waktu pemilihan, dimana Februari 2024 akan digelar pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Lalu pada akhir 2024 akan kembali digelar pemilihan kepala daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
"Hari ini secara serentak itu seleksi penerimaan calon anggota Panwascam untuk pengawasan pemilu serentak 2024," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (15/10/2022).
"Artinya serentak bersama dengan Pilkadanya, jadi Panwascam yang dibentuk saat ini, ada perpanjangan nanti sampai kemudian pengawasan Pilkada di akhir tahun 2024," tambah Heru.
Baca juga: Total 311 Calon Anggota Panwascam Sragen Ikut Tes Pakai Komputer, Hanya 60 Orang yang Bakal Dilantik
Kehadirannya ke Sragen, guna memantau proses tes tertulis calon anggota Panwascam Kabupaten Sragen yang mana juga merupakan wilayah binaannya.
Bawaslu Jawa Tengah ingin memastikan proses perekrutan Panwascam bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kita ingin mendapatkan anggota panwascam yang mempunyai kualifikasi tertentu, kualifikasi standar pengawasan yang harus dimiliki," terangnya.
"Kenapa demikian? Karena ketika mereka dilantik tidak ada banyak tahapan pembekalan, ketika dilantik dia harus bisa langsung bekerja melaksanakan fungsi pengawasan," kata Heru.
Yang lebih penting menurut Heru ialah anggota Panwascam yang terpilih nantinya harus benar-benar netral dan independen.
Anggota Panwascam dilarang memiliki kepentingan secara langsung dengan partai politik atau peserta pemilu.
Tentu saja, apabila anggota Panwascam terbukti memiliki kepentingan dengan salah satu peserta pemilu maka sanksi bisa kena sanksi pidana.
Baca juga: Menebak Tempat Pernikahan Kaesang dan Erina di Solo : Akan di Graha Saba Buana atau Stadion Manahan?