Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Sidang Ferdy Sambo cs, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Hadir dan Dampingi Keluarga Korban

Adapun sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, apa persiapan Kamaruddin Simanjuntak?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kamaruddin siap hadir dalam sidang perdana Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM, JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak memastikan dirinya bakal menghadiri sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Sambo Cs, Senin (17/10/2022).

Adapun sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas, apa persiapan Kamaruddin Simanjuntak?

"Kami sebagai tim penasehat hukum daripada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan hadir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan itu," kata Kamaruddin, di acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu (15/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak (TribunnewsWiki)

Kamaruddin menyebut, dia nantinya berusaha menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga Brigadir J.

"Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pada mulanya, polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo bahkan membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved