Polisi Tembak Polisi
Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Bahas Kejadian di Kamar Mandi
Putri Candrawathi menangis ketika kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukannya bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Putri Candrawathi Disebut Trauma Berat
Sebelumnya, Febri Diansyah membeberkan kondisi Putri Candrawathi menjelang sidang.
Febri Diansyah menyebut, saat ini Putri Candrawathi mengalami depresi dan reaksi trauma akut berdasarkan hasil tes psikologi.
Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Padahal Tubuh Korban Masih Meronta Kesakitan
Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani sidang di hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah kini justru mengkhawatirkan kondisi kliennya.

Dia mengaku terakhir bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis (13/10/2022) lalu di Rutan Kejaksaan.
Namun, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan menenguk Putri Candrawathi pada Jumat (14/10/2022) sehingga membuat mereka khawatir.
Apalagi setelah tim kuasa hukum diberi informasi soal hasil pemeriksaan Putri disebut memiliki gangguan depresi.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo cs Hari Ini, Langsung dari PN Jakarta Selatan
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik pada 6 September 2022 lalu, Putri Candrawathi disebut mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Febri menyebut kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.”
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," katanya.
Meski demikian, Febri memastikan bahwa Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses persidangan.
Putri Candrawathi rencananya bakal menjalani sidang di hari yang sama dengan tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan, Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)