Polisi Tembak Polisi
Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi, Bahas Kejadian di Kamar Mandi
Putri Candrawathi menangis ketika kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukannya bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Raut kesedihan tampak di wajah Putri Candrawathi ketika menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Bahkan, Putri Candrawathi yang berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu terlihat seperti menangis.
Tangisan isti dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu pecah saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Pengacara : Tiba-tiba Buka Baju
Namun, tangisan Putri Candrawathi tidak terlihat jelas.
Hal itu lantaran adanya keterbatasan awak media dalam melihat kondisi secara pasti wajah terdakwa di persidangan.
Adapun Putri Candrawathi menangis ketika kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukannya bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Berdasarkan eksepsi yang dibaca kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.
Baca juga: Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E
Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.
"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.
Kejadian itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.
Putri Candrawathi lantas menangis di atas kursi pesakitan diingatkan soal kejadian itu.
Tampak Putri Candrawathi mengusap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.
Selain itu, Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan nota keberatan masih dibacakan oleh tim kuasa hukum Putri.
Putri Candrawathi Disebut Trauma Berat
Sebelumnya, Febri Diansyah membeberkan kondisi Putri Candrawathi menjelang sidang.
Febri Diansyah menyebut, saat ini Putri Candrawathi mengalami depresi dan reaksi trauma akut berdasarkan hasil tes psikologi.
Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Padahal Tubuh Korban Masih Meronta Kesakitan
Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani sidang di hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah kini justru mengkhawatirkan kondisi kliennya.

Dia mengaku terakhir bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis (13/10/2022) lalu di Rutan Kejaksaan.
Namun, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan menenguk Putri Candrawathi pada Jumat (14/10/2022) sehingga membuat mereka khawatir.
Apalagi setelah tim kuasa hukum diberi informasi soal hasil pemeriksaan Putri disebut memiliki gangguan depresi.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo cs Hari Ini, Langsung dari PN Jakarta Selatan
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik pada 6 September 2022 lalu, Putri Candrawathi disebut mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Febri menyebut kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.”
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," katanya.
Meski demikian, Febri memastikan bahwa Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses persidangan.
Putri Candrawathi rencananya bakal menjalani sidang di hari yang sama dengan tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan, Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)