Polisi Tembak Polisi
Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E
Ferdy Sambo memberikan amplop berisi Rp 500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Richard Eliezer diberikan amplop berisi uang senilai Rp 1 M.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dari sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang.
Ferdy Sambo, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, sempat memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.
Mantan Kadiv Propam Polri itu memanggil anak buahnya menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Padahal Tubuh Korban Masih Meronta Kesakitan
"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.
Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf lantas duduk di hadapan pasangan suami istri itu.
Ia memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.
Sementara itu, Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.
Baca juga: Bakal Disidang Hari Ini, Putri Candrawathi Alami Depresi dan Trauma Akut, Tim Kuasa Hukum Khawatir
Selain uang tunai, Ferdy Sambo juga memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sidang Menghadirkan 3 Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).