Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi adalah Ayah Lesti Kejora?

Lesti disebut melaporkan suaminya Rizky Billar atas tindakan dugaan KDRT, dirinya melaporkan sang suami pada Kamis (29/9/2022).

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Lesti Kejora dan Ayahnya, Endang Mulyana 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah Lesti dan Rizky Billar berdamai dan membuat surat perjanjian, baru terungkap bahwa Ayah Lesti, Endang Mulyana yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.

Awal mencuatnya laporan KDRT itu, Lesti disebut mendatangi kantor polisi bersama pengacaranya, Sandy Arifin.

Lesti disebut melaporkan suaminya Rizky Billar atas tindakan dugaan KDRT, dirinya melaporkan sang suami pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Rizky Billar Masih Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor Senin Kamis, Sampai Kapan? Ini Jawaban Polisi

Lalu dua pekan kemudian, pada Kamis (13/10/2022) Lesti memutuskan berdamai dengan sang suami.

Ia langsung mendatangi kantor polisi sepulang dari umroh.

Keduanya membuat perjanjian, dan Rizky Billar menyebut tak akan lagi mengulangi perbuatan KDRT.

Lesti disebut mencabut laporan tersebut.

Namun setelah surat perjanjian beredar, terungkap bahwa yang melaporkan Rizky Billar adalah Ayah mertuanya, Endang Mulyana.

Baca juga: Leslar Damai, Netizen Serbu IG KPI Pusat: Minta Lesti Juga Diboikot dari TV, Tak Hanya Rizky Billar

Di poin C yang tertuang, tertulis jika ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana, yang membuat laporan itu, berikut bunyinya.

"C. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;"

Meski begitu, pengacara Lesti, Sandy Arifin membantah jika Ayah Lesti-lah yang melaporkan Billar.

"Enggak lah, yang melaporkan dedek dari awal, cuma bapak jadi saksi jadi bukan bapaknya yang melaporkan," ujar Sandy Arifin.

Berikut isi lengkap perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar:

Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2
Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved