Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Keluarga Brigadir J Maklum : Kami Sudah Memaafkan

Meskipun sudah memaafkan Bharada E, menurut Samuel, proses hukum atas perkara pembunuhan berencana anaknya tetap berjalan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. 

TRIBUNSOLO.COM - Ayahanda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat membuka pintu maaf untuk Richard Eliezer alias Bharada E.

Samuel Hutabarat, menyebut Bharada E juga sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.

Meskipun sudah memaafkan Bharada E, menurut Samuel, proses hukum atas perkara pembunuhan berencana anaknya tetap berjalan.

Baca juga: Momen Bharada E Nyaris Menangis Usai Sidang, Minta Maaf dan Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

"Kami dari orang tua almarhum memang selalu diajarkan selaku umat beragama, apalagi Eliezer mengaku kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

"Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," lanjut dia.

Samuel menegaskan, dia memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.

Sebab, pada saat itu Bharada E selaku bawahan diperintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo untuk menembak dan menghabisi nyawa anaknya.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua," ucap Samuel.

Dikutip dari Tribunnews.com, Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir J hingga tewas.

Bharada E selaku terdakwa menyampaikan penyesalannya telah membunuh Brigadir J saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.

Bharada E Nyaris Menangis Usai Sidang

Tangis Bharada Richard Eliezer pecah usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10/2022).

Momen tersebut terjadi saat Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Brigadir dan keluarga besar.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

"Sekali lagi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.

Selanjunya, Bharada E mendoakan almarhum Brigadir J agar diterima di sisi Tuhan.

Dengan menahan rasa tangisnya, Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak/ibu, seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bharada E menyesali perbuatannya.

Ia menyebut, tak bisa menolak permintaan atasannya, yakni Ferdy Sambo sebelum kejadian di Duren Tiga, Jaksel.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki keampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.

Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.

Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved