Polisi Tembak Polisi
Momen Bharada E Nyaris Menangis Usai Sidang, Minta Maaf dan Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Momen tersebut terjadi saat Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Brigadir dan keluarga besar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tangis Bharada Richard Eliezer pecah usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10/2022).
Momen tersebut terjadi saat Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Brigadir dan keluarga besar.
Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi
"Sekali lagi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.
Selanjunya, Bharada E mendoakan almarhum Brigadir J agar diterima di sisi Tuhan.
Dengan menahan rasa tangisnya, Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak/ibu, seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bharada E menyesali perbuatannya.
Ia menyebut, tak bisa menolak permintaan atasannya, yakni Ferdy Sambo sebelum kejadian di Duren Tiga, Jaksel.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki keampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J
Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.
Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.
Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J, Eliezer Diminta Lakukan Ini, Tak Bisa Tolak karena Paling Junior
Tim Kuasa Hukum Bharada E Tak Ajukan Eksepsi