Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Alasan Henry Yoso, Ketum Gerakan Anti-Narkoba Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy, Sempat Ada Sumpah

Henry sendiri mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi istri Teddy.

kolase tribunnews
Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menceritakan alasan dirinya mau menjadi penasehat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Teddy diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Baca juga: Terungkap Peran Teddy Minahasa dalam Penjualan 5 Kg Sabu Sitaan, Terima Uang Rp 300 Juta

Henry sendiri mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi istri Teddy.

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy supaya menemui saya, kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia terlebih dahulu menemui Teddy membicarakan kasus yang menjerat mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Saat itu, Teddy bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba. Hal itu yang kemudian mendorong Henry mau menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.

"Saya ketemu, ngobrol, Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna. Dia tidak pernah menggunakan narkoba dan bersumpah demi Allah," kata Henry.

Tak akan membela berlebihan

Henry berjanji tak akan membela Irjen Teddy Minahasa secara berlebihan. Dia akan membela kliennya itu secara objektif. Sebaliknya, kata Henry, ia juga bakal terus berjuang memberantas narkoba.

Meskipun, dia mengakui keputusannya itu berdampak kepada LSM yang dinaunginya tersebut.

"Percayalah saya tidak akan membela kesalahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ungkapnya.

Henry sendiri mengaku telah mengenal Teddy sejak lama. Ia menegaskan Teddy merupakan orang yang taat beribadah dan tidak mungkin berani bersumpah sembarangan.

"Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, 'Om— dia panggil saya om— kalau diliat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini'," kata Henry.

"Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti aja kita uji di persidangan," sambung pengacara senior ini.

Henry pun mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Menurut pemahaman Henry, Teddy tidak akan mungkin menyuruh anggotanya mengedarkan narkoba.

"Apa yang dia ceritakan ke saya itu saya coba, saya punya akal sehat, masuk akal enggak sih, seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual [narkoba] dan sebagainya?" ujar Henry.

Baca juga: Ironi Teddy Minahasa : Dulu Pernah Ungkap Kasus Sabu 41 Kg, Kini Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba

Bantahan pakai narkoba

Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Bantahan itu disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Dalam bantahan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (12/10/2022).

”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu dia kembali menjalani bius total selama 3 jam.

"Besoknya, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.

Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.

Menurut Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal dia masih dalam pengaruh obat bius.

"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba. Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Hubungan dengan tersangka Linda

Terkait hubungan kliennya dengan tersangka Anita alias Linda dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Henry menjelaskan Linda dihubungkan Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara melakukan penyamaran dalam melakukan undercover buying.

Henry menyebut Linda sendiri sebelumnya pernah menipu Teddy. Linda sempat memberikan informasi palsu bahwa bakal terjadi transaksi narkoba skala besar di Selat Malaka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved