Polisi Tembak Polisi
Anak Buah Ferdy Sambo Sempat Bongkar Kebohongan dari Rekaman CCTV, Nada Suara Sambo Langsung Tinggi
Setelah menonton rekaman CCTV itu, Chuck pun melihat bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada Jumat (8/7) sore.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, untuk mengecek kamera CCTV di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan Sambo satu hari setelah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo yang terletak di kompleks tersebut.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo yang Bikin Brigjen Hendra Kurniawan Mau Hilangkan Bukti CCTV : Pastikan Beres!
"Pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30, saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo," ungkap JPU saat membacakan dakwaan kasus perintangan penyidikan, Rabu (19/10/2022).
Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan memerintahkan keempat anak buah yang melihat CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Awalnya, mereka memang diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Duren Tiga.
Setelah mengamankan CCTV itu, Chuck berinisiatif ingin melihat isi rekaman CCTV tersebut.
Lalu, mereka pun bersama-sama melihat CCTV itu menggunakan laptop milik Baiquni di rumah Ridwan Soplanit.
Setelah menonton rekaman CCTV itu, Chuck pun melihat bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada Jumat (8/7) sore.
Mereka pun memutar ulang video itu untuk meyakinkan dugaan tersebut.
"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Melihat hal ini, Arif Rachman Arifin pun sangat kaget karena tidak menyangka bahwa tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin, lihat pada CCTV tersebut.
Lantas Arif Rachman Arifin langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk, karena apa yang disebutkan dari insiden baku tembak berbeda dengan fakta dari rekaman CCTV.
Mendengar hal tersebut, Hendra kemudian berusaha menenangkan dan mengajak Arif menghadap ke ruangan Ferdy Sambo pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Tujuannya, untuk menjelaskan soal temuannya tersebut.
"Ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo, yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas duren tiga telah terjadi tembak menembak," jelas JPU.
Baca juga: IPW Tanggapi Brigjen Hendra Kurniawan yang Merasa Dibohongi Ferdy Sambo: Harusnya Amankan CCTV
Seusai menjelaskan hal itu, Ferdy Sambo menyatakan bahwa temuan Arif tersebut tidak benar.
Lalu, Arif kemudian berusaha kembali menjelaskan soal temuan itu kepada Sambo.
Namun, Ferdy Sambo kembali membantah soal temuan tersebut.
Kali ini, Eks Kadiv Propam Polri itu membantah dengan nada yang meninggi.
"Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap JPU.
Kemudian Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file dan memastikan soal urusan CCTV sudah selesai.
Dengan kondisi Arif Rachman Arifin yang merasa bingung atas apa yang sebenarnya terjadi atas skenario bohong yang telah dibuat Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan hanya bisa mengatakan untuk percaya dan tak banyak bertanya.
"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata.
Kemudian Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," katanya.
Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk untuk menutupi kejadian.
"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'."
"Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.
(Kompas.com/TribunNews)