Berita Boyolali Terbaru
Obat Sirup Dilarang Gegara Gagal Ginjal pada Anak,Dinkes Boyolali : Apotek dan Puskesmas Wajib Ikuti
Kemenkes melarang obat sirup usai kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak merebak.
Kementerian kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam intruksinya itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Boyolali, dr. Puji Astuti mengaku langsung menindaklanjuti intruksi tersebut.
Pihaknya pun meminta seluruh puskemas di Boyolali untuk tak memberikan resep atau memberikan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada pasien.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Boyolali juga tak meresep obat-obatan sampai dilakukan pengumuman resmi.
“Apotek juga kami minta untuk tak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup. Kami terus melakukan pemantauan terhadap apotek di Boyolali,” kata Puji kepada TribunSolo.com, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal pada Anak Merebak di Indonesia, RS Kasih Ibu Solo : Belum Ada, Tapi Harus Waspada
Puji menambahkan, sampai saat ini belum ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius.
Kasus gagal ginjal akut misterius menjadi perhatian nasional mengingat sudah menginfeksi ratusan anak di Indonesia.
Dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ada sebanyak 192 kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak hingga Selasa (18/10/2022).
“Tidak ada. Dan semoga tidak ada (kasus gagal ginjal misterius) di Boyolali,” jelas dia.
Di Solo Belum Ada
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang meminta dokter dan apoteker menghentikan penggunaan obat sirup.
Hal ini menyusul merebaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.